KOPERASI KREDIT CU JAKARTA
POLA KEBIJAKAN
–
I. POLA KEBIJAKAN KEANGGOTAAN
Sebagaimana prinsip pertama koperasi, yaitu keanggotaan Sukarela dan Terbuka, maka untuk menunjang operasional Koperasi Kredit CU Jakarta diperlukan beberapa ketentuan sebagai berikut :
A. ANGGOTA BIASA
n1. Warganegara Republik Indonesia yang berdomisili di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi);
n2. Berusia minimal 17 tahun dan memiliki penghasilan sendiri.
n3. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran keanggotaan Koperasi Kredit CU Jakarta dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP atau SIM yang masih berlaku, fotocopy Kartu Keluarga dan menyerahkan pas photo 3 x 4 = 2 lembar. Read the rest of this entry »